Apresiasi Gus Menteri Kepada Desa Mandiri




Desa yang telah menyandang status sebagai desa mandiri akan memiliki keuntungan lebih. Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar akan mengajukan regulasi yang memperbolehkan pemanfaatan Dana Desa untuk rehabilitasi Fisik Kantor Desa bagi desa mandiri. 
Rehabilitasi fisik kantor desa, menurut Gus Halim sapaan akrab-Abdul Halim Iskandar akan meningkatkan pelayanan dan fasilitas yang nyaman untuk masyarakat yang berkunjung ke kantor Desa. Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur diperbolehkannya menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi kantor desa. 

"Karena sudah mandiri itu, maka diberikan ruang untuk memanfaatkan dana desa, untuk kepentingan rehabilitasi kantor desa," paparnya dalam kegiatan menyapa Kepala Desa yang masuk kategori Mandiri sesi ketiga secara virtual, Kamis (21/7/2022).

#SobatDesa bisa baca lebih lengkap di www.kemendesa.go.id/berita

#KemendesPDTT 
#RecoverTogether #RecoverStronger 
#SDGsDesa 
#PercayaDesa #DesaBisa 
#DesaKuHarapanKu 
#MulaiDariDesa

Komentar

Postingan Populer