Desa Mandiri Bisa Gunakan Dana Desa untuk Rehab Kantor Desa
Hal ini disampaikan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam kegiatan menyapa Kepala Desa yang masuk kategori desa mandiri secara virtual, Jumat (22/7/2022).
"Pak Dirjen memang sudah membahas itu, sebagian dari dana desa bisa untuk infrastruktur pemerintahan. Tetapi, kita mensyaratkan memang untuk desa mandiri," kata Abdul Halim.
Menurut Abdul Halim, ada beberapa pertimbangan khusus yang memperbolehkan sebagian dana desa dipakai untuk rehabilitasi fisik kantor desa. Utamanya karena desa mandiri telah memenuhi seluruh kriteria, sehingga hal-hal yang menjadi kewajibannya sudah dipenuhi.
"Karena itu, berarti ada beberapa hal yang sudah bisa direalokasikan ke tempat lain, dalam hal ini adalah infrastruktur pemerintahan desa," kata Abdul Halim.
Komentar
Posting Komentar